Jumat, 17 Oktober 2014

Pengertian, Fungsi, Teori Terbentuknya Negara & Warga Negara

Pengertian Negara

Suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaanya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut, dan berdiri secara independent. 

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Aristoteles
"Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya".

G. Jellinek
"Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah".

Plato
"Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam".

Teori Terbentuknya Negara

Teori Kontrak Sosial

Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.

Teori Ketuhanan

Negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh tuhan raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada tuhan dan tidak pada siapapun.

Teori Hukum Alam

Negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

Fungsi Negara

Merupakan gambaran yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara.

Fungsi Pertahanan & Keamanan

Negara wajib melindungi unsur negara (rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.

Fungsi Keadilan

Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu.

Fungsi Pengaturan & Keadilan 

Negara membuat peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi Kesejahteraan & Kemakmuran

Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.



Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli


A.S. Hikam
"Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari citizenship yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri".

Koerniatmanto S
"Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya".

Fungsi Warga Negara

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diwilayah negaranya.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar